Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Pekerjakan Dokter Asing, RSUD Tangsel Bisa Dipidana

Kompas.com - 26/09/2013, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin mengatakan, tindakan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan, yang mempekerjakan dokter asing tanpa izin, bisa dipidana.

Menurut Zaenal, dokter asing harus mempunyai Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sementara. Sementara itu, yang terjadi pada kasus dokter asing di RSUD Tangerang Selatan, dokter asing tidak mempunyai STR dan SIP sementara.

"Rumah sakit yang mempekerjakan dokter tanpa STR dan SIP itu bisa terkena perbuatan pidana dan dapat diberi sanksi pidana," kata Zaenal, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.

Zaenal menyebutkan, penggunaan dokter asing juga harus memenuhi berbagai syarat dan diminta oleh institusi pendidikan atau rumah sakit pendidikan, permintaan organisasi profesi, maupun Kementerian Kesehatan. Penggunaan dokter asing tidak dapat dilakukan hanya atas permintaan pemerintah daerah dan RSUD. Zaenal menilai keberadaan dokter asing di Tanah Air hanya untuk alih teknologi.

Para dokter di RSU Kota Tangerang Selatan berunjuk rasa menolak dokter asing asal Malaysia. Sebanyak 20 dokter di RSU Kota Tangsel berbondong-bondong dari RSU Kota Tangsel menemui Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang tengah menghadiri sebuah acara di Kompleks Puspiptek, Setu, Jumat (20/9/2013). Para dokter itu juga mendesak pergantian direktur rumah sakit, yang mereka sebut penempatannya menyalahi aturan. Buntut dari protes itu, lima dokter tenaga kerja kontrak dipecat dari RS Umum Tangerang Selatan seusai aksi menolak keberadaan dokter asing.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com