Meski begitu, Rikwanto tidak menyalahkan proses penertiban dengan cara cabut pentil. Hanya saja, ia mengatakan bahwa penertiban dengan cara tersebut bisa menjadi polemik. Sebelumnya, pernah dilakukan cara-cara lain yang juga menimbulkan pro dan kontra.
"Sebelumnya ada bannya digembok, dirantai, ada juga yang digembosi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9/2013).
Karena itu, kata Rikwanto, harus dikaji lagi bagaimana bentuk penertiban yang baik sesuai undang-undang dan peraturan daerah. Karena kedudukan undang-undang lebih tinggi, maka undang-undang harus dikedepankan.
Selain itu, kata Rikwanto, jangan hanya pemarkirnya yang ditindak, tetapi juga harus dilihat pula siapa yang mengelola tempat parkir tersebut. "Juga dilihat lokasinya, apakah ada solusi, misalnya penyediaan parkir untuk kendaraan yang sebelumnya parkir liar," ujar Rikwanto.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI aktif melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar dengan cara mencabut pentil ban kendaraan yang diparkir di tempat yang tak semestinya. Cara tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.