JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 4 orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Adapun empat tersangka tersebut adalah JN (48) , HS (31) , RR (25) dan YS (17).
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di salah satu perumahan di Cilincing, dan akhirnya kita berhasil menangkap mereka pada Kamis, 26 September 2013, sekitar jam 14.00 WIB," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adisaputra, Kamis, (3/10/2013).
Asep melanjutkan keempatnya tertangkap tanpa melakukan perlawanan ketika sedang berada di rumah tersebut. Di lokasi tersebut, pelaku menjadikannya tempat berkumpul dan menaruh ganja untuk didistrubusikan.
Dua dari pelaku, lanjut Asep, memiliki keterkaitan keluarga. Mereka adalah ayah dan anak, JN dan RR. Sedangkan YS merupakan rekan dari RR dan HS hanya bertugas sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 130, 5 kg dengan nilai Rp 267 Juta dan narkotika jenis sabu seberat 128,78 kg dengan nilai 128 Juta.
Adapun jaringan narkotika ini melibatkan tiga wilayah dengan menggunakan jalur laut dan darat, yaitu dari Aceh didistribusikan ke Cianjur melalui jalur laut, baru dari Cianjur dibawa dengan menggunakan mobil pick up dibawa ke Cilincing, Jakarta Utara menggunakan jalur darat.
Menurut Asep, mereka sudah melakukan aksi tersebut selama setengah tahun dengan total 550 ton narkotika jenis ganja dan 500 gram atau setengah kg narkotika jenis sabu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.