Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Revisi Pajak Warteg Warisan Foke Dapat Dukungan

Kompas.com - 07/10/2013, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Gubernur DKI Joko Widodo merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak restoran pedagang Warteg disambut baik anggota DPRD DKI. Proses revisi itu pun diprediksi tak memakan waktu yang panjang.

Anggota DPRD DKI Komisi B bidang Perekonomian, Taufik Azhar, mengatakan sepakat dengan dasar pemikiran Joko Widodo yang melandasi rencana revisi perda tersebut. Ia setuju jika obyek pajak yang harus diprioritaskan adalah usaha berskala besar, bukan sebaliknya.

"Benar apa yang Pak Gubernur katakan kemarin, seharusnya dibedakan antara (usaha) kecil dan besar," ujar politisi Partai Golkar tersebut saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013).

Menurut Taufik, tak etis jika pemerintah daerah turut mengambil pajak dari usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahunnya, sesuai dengan amanat perda. Meski pajak tetap dibebankan kepada konsumen warteg, kondisi itu pun tidak sesuai, mengingat konsumen warteg kebanyakan berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Seharusnya, lanjut Taufik, usaha yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahunlah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika begitu, maka roda ekonomi bawah tetap berjalan baik.

Belum dibicarakan

Anggota DPRD Komisi B, S Andyka, mengatakan tidak mengetahui rencana Jokowi merevisi perda tersebut. Hingga saat ini, usulan revisi belum ada dalam jadwal pembahasan di tingkat legislasi daerah. Kendati demikian, ia mendukung rencana Jokowi.

Andyka juga yakin, semua pihak mendukungnya. "Jika revisi ini memang niatnya membantu para pengusaha kecil seperti warteg, saya yakin akan mendapat banyak dukungan. Tapi tetap, Gubernur harus komunikasi dengan dewan," ujarnya.

Selain pro-rakyat, lanjut Andyka, revisi Perda tersebut terbilang cukup mudah. Pasalnya, revisi dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diketahui merupakan turunan undang-undang ini.

Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terhadap Pedagang Warteg ditelurkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg yang beromzet Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun dikenai pajak 10 persen.

Sejumlah pihak mengkritik bahwa penerapan perda itu akan menyulitkan masyarakat yang kelaparan dan butuh makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan perda tersebut pun terpaksa ditunda hingga Jokowi mewacanakan revisi, Minggu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com