Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, metode pengawasan akan dilakukan seperti pengawasan penjualan bahan kimia saat maraknya aksi teror pengeboman yang marak terjadi pada beberapa tahun silam.
"Kita sampaikan untuk toko kimia agar mencatat pembeli yang datang ke tokonya, alamat umur, bahan kimia apa, dan berapa banyak. (Metode) ini dahulu digunakan ketika banyak aksi terorisme yang menggunakan bahan kimia," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10/2013).
Rikwanto mengakui, pihak kepolisian tidak bisa serta-merta melarang penjualan air keras maupun bahan-bahan kimia lainnya karena komoditas ini banyak digunakan untuk keperluan di sejumlah sektor industri.
Namun, di sisi lain, penjualan air keras dan bahan kimia yang beredar tanpa pengawasan dapat menyebabkan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Seperti pisau dapur kan dijual bebas dan tidak bisa ditindak. Ya, tergantung pembelinya," ujar Rikwanto.
Dua kasus penyiraman air keras terjadi di dua wilayah di Jakarta, pekan kemarin. Yang pertama, seorang pelajar berinisial RN alias Rio alias Tompel (18) menyiramkan air keras kepada sejumlah penumpang bus PPD 213 di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2013).
Yang kedua, seorang mahasiswa bernama Riki Halim (23) menyiramkan air keras ke arah mantan pacarnya, AL (19), di Kemanggisan, Jakarta Barat, Kamis (3/10/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.