JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat memusnahkan 22 bungkus ganja seberat 15 kilogram dan 13. 992 botol minuman keras (miras) di lapangan Pusat Pengelola Kompleks Kemayoran, tepat di depan Mega Glodok Kemayoran, Rabu (9/10/2013).
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Sar Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada periode Agustus 2013 hingga Oktober 2013.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat AKBP Umar Surya Fana, tujuan pemusnahan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang peringatan Idul Adha.
"Kita harapkan peran dari masyarakat, tanpa bantuan masyarakat dan instansi terkait yang ada di Jakarta Pusat ini kita tidak bisa mengungkap masalah ini," ujar Umar seusai pemusnahan barang bukti di Jalan Angkasa Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Hadir pula dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Walikota Jakarta Pusat Saefullah dan pejabat terkait lainnya.
Umar mengatakan, hasil sitaan ganja didapat dari tersangka yaitu BH (32) dan NY (29) yang merupakan suami istri. Sementara minuman keras berasal dari KWS alias HS (58) dan JAY (62).
"Jumlah minuman keras yang dikumpulkan pabrikan maupun home industri sebanyak 13 ribu lebih. Kemudian, untuk ganja disita dari saru tempat kejadian perkara (TKP), kami menyita 8 kg dari tersangka suami istri dan yang kedua diperoleh dari tersangka, yang kini masih dalam pengembangan," kata Umar.
Kedua tersangka yakni BH dan NY dikenakan Pasal 114 (2) subpasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.