Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Dibungkus Kain Berlapis Korban Pembunuhan Istri Muda

Kompas.com - 11/10/2013, 20:16 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus temuan jenazah lelaki korban pembunuhan yang dibungkus kain berlapis, karung, dan kasur di rumah kontrak Pondok Biru, Jalan Pahlawan, Kampung Cerewed, RT 002 RW 07, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/10/2013), akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Amang (58).

Korban diduga dibunuh oleh Sur (50), istri muda asal Rengasdengklok, Karawang. Sur membunuh Amang karena kesal sebab korban selingkuh. Seusai menghabisi suami yang tinggal bersama di rumah kontrak tiga bulan ini, Sur kabur. Namun, tersangka ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur di Teluksegara, Bengkulu, Kamis (10/10/2013). Sur ditangkap di rumah kontrak anak kandung. Penangkapan itu juga didukung oleh tim Kepolisian Sektor Teluksegara.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Polisi Suyud, Jumat (11/10/2013), mengatakan, Sur sudah diterbangkan dari Bengkulu ke Bekasi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sur juga telah resmi ditahan.

Suyud mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat jenazah Amang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus berlapis kain, sarung, dan kasur, penyidik curiga korban dibunuh. Istri muda, yakni Sur, tidak berada di tempat. Sur dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Di dalam rumah kontrak, penyidik berhasil mendapatkan tiket bus tujuan Bengkulu atas nama Sur. Dari sinilah kecurigaan penyidik membesar.

"Saat ditangkap di Bengkulu, pelaku mengaku telah membunuh suaminya," ujar Suyud.

Yang mengejutkan, Sur ternyata pernah terlibat kasus yang sama pada 2009. Sur dijatuhi hukuman empat tahun dan menjalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Bulakkapal).   Kepada penyidik, Sur mengatakan, membunuh suami karena diselingkuhi. Bahkan dua anak tiri Sur, hasil pernikahan Amang dengan istri sebelum Sur, juga sempat datang dan meminta agar Amang bercerai dengan Sur. Hal itu membuat Sur kian kesal dan marah. Cekcok dengan Amang membuat Sur tidak bisa menahan diri dan akhirnya membunuh.

Atas perbuatannya, Sur dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sur terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com