"Tidak ada alasan yang cukup untuk membenarkan penyiksaan terhadap siapa pun yang dituduh kriminal seperti Robin," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, Rabu (16/10/2013).
Selain itu, ia mengatakan, alasan Polri yang menyatakan bahwa penganiayaan terhadap Robin merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan pelaku kriminal yang telah ditangkap sebelumnya tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, informasi yang diberikan pelaku kriminal bukanlah menjadi sebuah alat bukti yang cukup sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Haris menambahkan, kasus penganiayaan terhadap Robin tidak dapat diselesaikan dengan cara damai, terlebih direduksi dengan pembayaran ganti rugi. Pasalnya, ganti rugi tersebut memang sudah selayaknya diberikan oleh aparat kepolisian karena dianggap lalai dalam bertugas.
"Penyelesaian secara damai adalah upaya manipulasi polisi dan pembodohan hukum terhadap korban dan masyarakat," ujarnya.
Robin ditangkap dan dianiaya oleh polisi ketika ia hendak pulang ke Bekasi dari rumah kekasihnya di Koja, Jakarta Utara, Sabtu malam. Ketika tengah memanasi mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1946 KOR miliknya, sebuah sedan parkir tepat di depan mobilnya. Sopir dan penumpang di samping sopir sedan itu turun dan menghampiri Robin yang berada di dalam mobil.
Robin melihat orang yang menghampirinya membawa senjata. Karena takut ditembak, Robin membungkukkan badan. Tak lama, empat letusan terdengar, dan peluru menembus mobil, tetapi tak mengenai Robin. Robin pun spontan menginjak pedal gas dan melaju. Sekitar 15 menit membawa mobilnya, Robin berusaha mengamankan diri dengan segera masuk ke pos RW setempat. Ia berharap ada warga yang mengenalinya dan dapat menghubungi keluarga kekasihnya.
Sekitar lima menit Robin berada di dalam pos RW, salah satu dari dua orang yang ternyata polisi masuk dan langsung memukul kepala Robin dengan gagang pistol berulang kali. Polisi itu masih saja menyebut Robin sebagai maling. Setelah diinterogasi sekitar satu jam, kedua polisi itu memastikan bahwa Robin bukan target yang dimaksud. Robin akhirnya dibawa ke RS Pelabuhan di Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dua polisi yang menghadang, menembak, dan menghajar Robin pergi begitu saja. Akibat peristiwa itu, selain mobilnya rusak, Robin juga mengalami trauma dan mendapatkan 20 jahitan di kepalanya. Lengan tangan kanan dan pinggangnya memar terkena serpihan kaca yang ditembak, sementara telunjuk tangan kanannya pun retak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.