"Akan kembali didalami. Nanti penyidik akan gali dari G siapa yang melakukan perencanaan secara mendetail mengenai pembunuhannya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013).
Gatot ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu tadi malam sekitar pukul 20.00, setelah sebelumnya diperiksa hampir 12 jam dan mendapat 83 pertanyaan sejak pukul 08.30.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang telah ditangkap, yaitu Surya Hakim dan Abdul Latief, Gatot yang meminta mereka untuk menghabisi Holly dengan bayaran Rp 250 juta untuk lima orang eksekutor.
Selain Surya dan Abdul, ada tiga eksekutor lainnya, yaitu Elrizki Yudhistira, yang sudah tewas pada peristiwa Senin (30/9/2013) yang lalu, serta R dan P yang saat ini masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.