"Surat tugasnya selama satu minggu," kata Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Hendar Ristriawan di Gedung BPK RI, Kamis (17/10/2013).
Hendar menyatakan, kasus yang menjerat Gatot dan Holly tidak ada berkaitan sama sekali dengan tugas kedinasan Gatot. Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (16/10/2013) malam. Dia disangka sebagai dalang pembunuhan terhadap istri sirinya tersebut. Ia membayar lima orang, masing-masing SH atau S dan AL atau L (sudah ditahan), Elrisky Yudhistira (tewas), serta PG dan R (buron).
Gatot memiliki hubungan dekat dengan Holly. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, Gatot mendalangi pembunuhan terhadap Holly karena istri yang sudah ia nikahi secara siri di Bandung pada 2011 itu sering menuntut banyak hal. "Motif pembunuhan karena dia (Gatot) tertekan, Holly banyak menuntut, minta apartemen sampai menceraikan istrinya," kata Slamet, Rabu.
Akibat perbuatannya tersebut, Gatot dijerat Pasal 340 dan 338 jo 335 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.