JAKARTA, KOMPAS.com — Layanan perizinan di DKI Jakarta belum efektif. Pembuatan surat izin usaha perdagangan, misalnya, memerlukan waktu tiga hari. Hal ini terjadi karena belum ada pendelegasian kewenangan pelayanan terpadu satu pintu. Akibatnya, perizinan tidak efektif.

Waktu tiga hari untuk membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) ini sebelumnya menuai protes keras dari Gubernur DKI Joko Widodo yang melaksanakan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Jaktim pada Jumat, 18 Oktober. Menurut Jokowi, mestinya SIUP bisa tuntas dalam sehari. Jokowi pun menyoroti masalah ini cukup serius karena PTSP Jaktim dijadikan contoh layanan satu pintu di Jakarta.

”Untuk menerbitkan SIUP, butuh waktu tiga hari karena harus memeriksa fisik tempat usaha dan berkas-berkasnya. Bisa saja prosesnya dipangkas menjadi satu hari, risikonya sulit mengetahui kebenaran tempat usaha tersebut,” kata Kepala PTSP Pemkot Jakarta Timur Husnul Khotimah, Senin (21/10/2013).

Sementara itu, pemangkasan waktu layanan sulit dilakukan karena Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, yang mengeluarkan SIUP, memasukkan sendiri data dari pendaftar.

”Tanda tangan pengesahan SIUP pun harus dikembalikan kepada sudin UMKM karena tanda tangan itu hanya dapat diberikan kepala suku dinas,” katanya.

Menurut Husnul, persoalan serupa juga terjadi pada 54 jenis perizinan lain. Setiap perizinan membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Seperti permohonan akta kelahiran itu membutuhkan waktu 14 hari. Hanya izin perpanjangan tanah makam yang dapat langsung diperoleh dalam waktu satu hari.

Namun, untuk memangkas birokrasi yang ada, menurut Husnul, pihaknya sudah menerapkan pendaftaran secara online di www.ptspjakarta.go.id. Hanya, masalahnya kembali lagi kepada sudin masing-masing yang belum sepenuhnya percaya dengan data pendaftar yang dimasukkan di PTSP.

”Sebaiknya memang segera saja Perda tentang PTSP itu disahkan DPRD DKI Jakarta sehingga PTSP dapat bekerja lebih leluasa,” katanya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diharapkan bisa dipercepat belum selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta sejak Mei lalu.

”Bulan Mei lalu kami serahkan raperda itu ke DPRD, lalu selesai dibahas Agustus lalu. Pembahasan sudah jelas, tetapi tahapan berikutnya belum ada. Tidak ada agenda sidang paripurna pengesahan ataupun surat pemberitahuan dari Dewan,” kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Lasro Marbun.

Lasro mengatakan, raperda tersebut saat ini sedang dibutuhkan warga untuk mempercepat proses perizinan. Semangat perubahan inilah yang sedang diwujudkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ”Jika sudah selesai pembahasan, seharusnya ada agenda sidang pembahasan berikutnya,” kata Lasro.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, S Andyka, mengaku raperda tersebut sudah masuk ke Dewan. Namun, Badan Legislasi belum membahasnya menjadi raperda. ”Kami masih membahas dua raperda lain, kemungkinan setelah raperda ini selesai, kami akan bahas raperda tentang PTSP,” kata Andyka.

Menanggapi persoalan di atas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melayani proses di luar prosedur untuk mempercepat pembahasan raperda.

”Ada masalah di DPRD. Kami akan mengambil langkah sendiri. Kepala SKPD yang menghambat kami ganti agar mau mendukung percepatan program ini,” kata Basuki. (NDY/MDN)