Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gegar Otak, Tiga Siswa Pelaku Tawuran Ditahan di Bogor

Kompas.com - 22/10/2013, 21:45 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Selasa (22/10/2013), menangkap dan menahan dua siswa SMK YKTB dan satu siswa SMK Yatek. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang hampir menewaskan Hendro Pratama Putra (15), siswa SMK PGRI 2.

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah AS (18) dan ASR (17), siswa SMK YKTB Bogor, dan RSM (16), siswa SMK Yatek Bogor. Mereka dituduh menganiaya Hendro yang tidak bisa melarikan diri saat rombongan siswa YKTB dan Yatek tawuran dengan rombongan siswa PGRI 2 di Jalan Empang, Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Mereka menganiaya Hendro dalam tawuran sehingga korban kritis dan masih harus dirawat di rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Candra Sasongko. Ketiga tersangka dibawa dari sekolah seusai jam pelajaran. Ketiganya diserahkan oleh guru kepada penyidik untuk dibawa dan diperiksa.

Candra mengatakan, kasus ini berawal dari tawuran antara SMK YKTB dan SMK Yatek melawan SMK PGRI 2 di Jalan Empang. Tawuran pecah pukul 15.00 beberapa waktu lalu. Karena kalah jumlah, siswa PGRI 2 mundur. Saat itu, Hendro terpisah dari rombongan dan mencoba melarikan diri. Namun, anak ini dikejar oleh ketiga tersangka. Merasa terpojok dan tidak menemukan jalan keluar, Hendro nekat melawan tiga tersangka tetapi malah jadi bulan-bulanan.

AS yang saat itu membawa pisau menusuk perut Hendro dan menyabet kepala Hendro. Akibatnya, Hendro roboh. Namun, penganiayaan belum selesai. RMS datang membawa batu dan menghantam kepala Hendro. ASR membantu memegang kaki korban. Akibatnya fatal, korban luka parah. Hendro ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka. Hendro ditolong oleh warga dengan dibawa ke rumah sakit. "Korban gegar otak, tulang rusuk patah, dan luka tusuk," kata Candra.

Di hadapan penyidik, AS mengatakan sengaja mengincar Hendro karena dendam. "Saya pernah dianiaya oleh korban sebulan lalu saat tawuran," katanya.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka terancam dijerat pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. Candra mengatakan, meski tersangka berstatus pelajar, tetapi tindakan mereka tergolong kejahatan sebab telah direncanakan dan memakai senjata.

Teman korban, Muhammad Ikmal mengatakan, Hendro masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Azra. Hendro masih kritis dan perlu dioperasi di kepala, tetapi biayanya mencapai Rp 80 juta.

Permusuhan dan tawuran antarpelajar SMK di Bogor sudah sejak lama dan turun-temurun dari senior ke junior. Korban seperti siswa-siswa lain akan selalu ikut tawuran karena diduga  diancam oleh senior. Padahal, belum lama ini, Dinas Pendidikan Kota Bogor mengumpulkan para kepala SMK terutama yang siswa kerap tawuran. Mereka berkomitmen membentuk kelompok kerja antitawuran dan antiperilaku menyimpang siswa beranggotakan unsur Polri, Dinas Pendidikan, Satuan Tugas Pelajar, dan orangtua atau komite.

Ancaman pencabutan izin terhadap SMK yang siswanya kerap tawuran harus dipertahankan dan diwujudkan. Sejauh ini, ancaman tidak terwujud. Penyuluhan dan bimbingan konseling terhadap siswa juga harus terus digalakkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com