"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti, jumlahnya nanti kita lihat secara rinci," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (23/10/2013).
Berdasarkan pantuan Kompas.com, kesebelas kendaraan tersebut terparkir di halaman Gedung Bareskrim Polri. Adapun mobil-mobil tersebut adalah Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam.
Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam, dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga pegawai BSM cabang Bogor. Mereka adalah MA (Kepala BSM Cabang Utama Bogor), HH (Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor), dan JL (Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor).
"Mereka ditangkap terkait kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kredit fiktif terhadap 197 nasabah fiktif senilai Rp 102 miliar," kata Ronny.
Ronny menambahkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.