Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Dewan Pengupahan Cepat Selesaikan Survei KHL

Kompas.com - 23/10/2013, 16:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta Dewan Pengupahan segera menyelesaikan survei komponen hidup layak (KHL). Survei KHL itu akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk menentukan upah minimum provinsi.

"Sampai sekarang belum sampai di meja saya. Harusnya cepat karena harus segera kita putuskan," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Jokowi enggan memperkirakan besaran UMP DKI 2014. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Dewan Pengupahan. Namun, dia berharap nilai UMP dapat diterima oleh para pekerja dan pengusaha. "Tanyakan ke Dewan Pengupahan. Tapi ya buruhnya minta naik, kita tunggu saja gimana," ujarnya.

Setiap tahun besaran UMP selalu direvisi. Pada tahun ini, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Pada 2012, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta.

UMP didapat dari survei Dewan Pengupahan DKI atas KHL. KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk mendapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial untuk kebutuhan satu bulan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI, Sarman Siman Jorang memastikan, penetapan UMP DKI 2014 mengalami kemunduran. Penetapan itu seharusnya dilakukan pada 1 November, tetapi tahun ini diprediksi terlambat dua pekan bahkan lebih. Keterlambatan itu disebabkan oleh telatnya survei oleh Dewan Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com