Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Kasudin Tata Ruang Jaksel Terkait Laporan PPATK

Kompas.com - 23/10/2013, 19:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, informasi tentang kasus dugaan korupsi perizinan oleh Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan berinisial RS diperoleh berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Basuki telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Tata Ruang DKI Gamal Sinurat untuk mengganti posisi RS.

Menurut Basuki, penetapan RS jadi tersangka tidak berhubungan dengan permasalahan tata ruang Jakarta. Ia menduga penangkapan itu terjadi karena tindak pencucian uang atau money laundering.

"Ini ada hubungannya dengan laporan PPATK. Tidak ada hubungannya dengan tata ruang sebenarnya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Menurut Setia, RS diduga telah menerima uang pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta dan Rp 700 juta untuk setiap perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 1,89 miliar.

Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan, tetapi sebagai Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan Staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang. Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com