Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Topeng Monyet Itu Seni Budaya, Jokowi Harus Beri Tempat"

Kompas.com - 24/10/2013, 13:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Qomar mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan uang pengganti sebesar Rp 1 juta untuk para pawang monyet ketika razia topeng monyet dilakukan. Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Jokowi tidak melarang adanya topeng monyet di Jakarta.

"Jangan dibeli monyetnya, dampaknya nanti banyak orang ternak monyet terus jual monyetnya ke Jokowi. Nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet," kata Qomar, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, topeng monyet merupakan salah satu seni budaya Indonesia yang harus tetap dilestarikan. Qomar mengatakan, sebaiknya Jokowi memberikan tempat khusus untuk menampung para pawang monyet menampilkan kesenian topeng monyet. Selain untuk melestarikan budaya, langkah ini dianggapnya dapat membantu masyarakat yang ingin menyaksikan topeng monyet.

"Jangan gitu, itu kan kekayaan kita, sebaiknya mereka (topeng monyet) dilokalisir atau ditempatkan di beberapa tempat wisata.," ujarnya.

Razia topeng monyet

Untuk diketahui, Jokowi memastikan larangan keberadaan topeng monyet di Jakarta mulai 2014. Jokowi menginginkan agar monyet-monyet itu dibeli dan dipelihara di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurut Jokowi, permainan topeng monyet telah menyakiti fisik hewan primata itu. Selain itu, pelarangan topeng monyet juga dimaksudkan untuk menekan bahaya penyebaran penyakit dari hewan kepada manusia.

Untuk meniadakan topeng monyet tersebut, Jokowi menyatakan, Pemprov DKI akan membeli monyet-monyet tersebut dan akan memindahkannya ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Di TMR akan disediakan lahan seluas satu hektar khusus untuk menampung bintang liar.

Adapun, tukang topeng monyetnya akan diberi pembinaan. Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com