Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membeberkan bagaimana dugaan korupsi tersebut terjadi. Menurutnya, penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada anggaran 2010.
Saat itu, Sudin Kominfomas Jakarta Pusat telah melaksanakan kegiatan proyek pembangunan sistem pemantauan situasi di Monas dengan alokasi biaya sebesar Rp 1,717 miliar yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKI 2010.
"Setelah PT Harapan Mulya Karya dengan direkturnya, DS, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan penyimpangan," kata Setia, Kamis (24/10/2013).
Penyimpangan anggaran itu terindikasi mark up saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Pekerjaan itu, kata Setia, seolah-olah telah selesai 100 persen dilaksanakan sehingga seluruh biaya proyek senilai Rp 1,717 miliar telah dibayarkan kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum tuntas.
Selanjutnya, penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung, dan kuitansi pembayaran proyek yang belum 100 persen selesai dilaksanakan juga belum diserahterimakan dari rekanan.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu YI (Kasudin Kominfomas Jakpus selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kini menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jaksel), DS (Direktur PT Harapan Mulaya Karya, selaku Rekanan), dan MRB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Unit Sudin Kominfomas Jakpus 2010, kini menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakpus).
Setia menjelaskan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Antara lain, panitia pengadaan barang dan jasa, panitia pemeriksaan barang/pekerjaan, perusahaan peserta lelang, dan penyedia barang pabrikan.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Setia.
Untuk memproses lebih lanjut penyidikan ini, tim penyidik telah meminta bantuan ahli dari pihak universitas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengetahui kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.