Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kominfo Bantah Penyalahgunaan Dana CCTV Monas

Kompas.com - 24/10/2013, 20:58 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ridha Bahar, Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kasudin Kominfomas), membantah dirinya bersalah dalam hal pengadaan kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di area Monumen Nasional yang tidak berfungsi.

"CCTV-nya berfungsi semua, hanya komitmen penggunanya saja yang belum optimal," ujar Ridha seusai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ia menjelaskan, ada kesalahpahaman pemeriksaan dari Kejari dengan pemberitaan yang telah beredar di media massa. Menurutnya, koordinasi dalam mendukung Peraturan Gubernur 101 Tahun 2009 masih belum optimal.

"Ada statement yang salah pemahaman dengan kata fungsi. Itu bukan berarti proyek enggak selesai. Proyek selesai, tetapi fungsinya enggak optimal," ucap Ridha.

Dalam kesempatan tersebut, Ridha juga menampik telah menyalahgunakan anggaran pengadaan CCTV yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Kegiatan itu dananya Rp 2 miliar, kemudian RAB (Rencana Anggaran Belanja) Rp 1,8 miliar, lalu HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 1,7 miliar. Jadi, tidak ada yang disalahgunakan dan itu juga ditanyakan sama pihak Kejari," ungkapnya.

Dari proyek tersebut, lanjut Ridha yang saat itu menjabat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, ia sudah menyelesaikan tugasnya. Prosedur itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

"Menurut pemahaman, saya meyakini semua sudah sesuai dengan Keppres 80 tidak ada yang dilanggar," jelasnya.

Ia juga menambahkan, penunjukan PT HMK sebagai rekanan pemenang tender sudah berdasarkan urutan peringkat. Dia bukan sebagai penentu rekanan, tetapi hanya mengusulkan peringkat dari perusahaan yang akan melakukan tender.

"Saya akan tanggung jawab kalau ada hal yang tidak sesuai, tapi ini kan sudah sesuai," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan kamera CCTV di Monas. Penetapan itu berdasarkan adanya dugaan mark up pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010.

Ketiga tersangka tersebut adalah YI sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, RB sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, dan seorang tersangka dari PT HMK. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan RB ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com