Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ngotot soal Harga Kontrakan, KHL DKI Ditetapkan

Kompas.com - 27/10/2013, 17:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Penetapan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) pekerja di DKI Jakarta telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI pada Jumat (25/10/2013) dengan besaran RP 2.299.860. Dalam sidang yang dihadiri unsur serikat pekerja sempat diwarnai adu ngotot terkait penetapan tersebut.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta mengungkapkan, saat sidang digelar, buruh ngotot untuk meminta biaya sewa kamar dikisaran Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan. Sementara hasil survei Dewan Pengupahan diketahui harga sewa kamar, yang merupakan salah satu dari sekian banyak komponen hidup layak buruh, itu sebesar Rp 570.000 per bulan.

"Pemerintah akhirnya ambil jalan tengah dengan menjumlahkan Rp 800.000 ditambah Rp 650.000 ditambah dari unsur pengusaha yang konsisten sebesar Rp 570.000, kemudian dibagi tiga. Akhirnya dapat Rp 671.000 per bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/10/2013).

Selain soal komponen biaya sewa kamar, penetapan KHL juga sempat ditentang serikat pekerja. Angka sebesar RP 2.299.860 didapat Dewan Pengupahan dari rumusan yang telah disepakati Wakil Gubernur, yakni penghitungan hasil survei selama 2013 dengan angka regresi dan proyeksi di tahun berikutnya.

Besaran angka ini ditolak oleh unsur serikat pekerja. Mereka meminta angka KHL diambil dari angka proyeksi bulan Desember 2014, yakni sebesar RP 2.767.000. Namun, anggota dewan pengupahan lainnya tak setuju.

Mereka menilai, permintaan serikat pekerja tak memiliki dasar yang kuat. Unsur serikat pekerja pun melaksanakan walk out dari ruang sidang. Namun, manuver tersebut tak membuat penetapan KHL ditunda.

Berdasarkan tata tertib, hasil survei KHL, yakni sebesar RP 2.299.860 akhirnya ditetapkan sidang itu. "Tahun lalu juga unsur pengusaha walk out saat penetapan UMP. Tapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan," lanjut Sarman.

Dengan ditetapkannya KHL DKI, maka angka itu akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) di tahun 2014. Dalam menetapkan UMP Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta No 9 Tahun 2013 tentang tanggal 2 Oktober 2013 tentang Upah Minimum yang baru saja keluar.

Seperti diketahui, besaran UMP setiap tahun direvisi. Tahun 2013 ini, UMP diketahui sebesar RP 2,2 juta, naik dari UMP 2012, yakni Rp 1,9 juta. UMP didapat dari survei Dewan Pengupahan DKI atas KHL.

KHL adalah adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com