JAKARTA, KOMPAS.com — Pengakuan pengusaha Adiguna Sutowo yang mengklaim bahwa dirinyalah yang menabrakkan mobilnya ke tiga kendaraan di rumahnya sendiri dibantah Syarifuddin, kuasa hukum Vika Dewayani, istri Adiguna.
Syarifuddin mengatakan, banyak saksi mata melihat dan menyatakan bahwa F adalah penabrak kendaraan kliennya. "Begitu banyak saksi mata yang melihat kalau wanita itu (F) yang menyetir," kata Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2013).
Menurut Syarifuddin, keterangan saksi tersebut sudah disampaikan kepada polisi. Syarifuddin mengatakan, polisi telah memiliki gambaran siapa pelaku perusakan mobil milik kliennya tersebut.
"Kita serahkan semua ke polisi, saksi dan bukti kan sudah ada, tinggal dicari (pelakunya)," ujar Syarifuddin.
Vika sendiri, lanjutnya, heran dengan adanya keterangan demikian dalam jumpa pers tersebut.
Syarifuddin pun tak sependapat dengan keterangan Piyu, yang menyatakan bahwa istri yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kejadian. "Kami punya alat bukti yang ngamuk perempuan, jadi bantahan itu konyol," ujar Syarifuddin.
Ditegaskan Syarifuddin, hingga saat ini, kliennya belum lagi dimintai keterangan oleh polisi. Menurutnya, polisi belum membutuhkan keterangan lanjutan dari kliennya tersebut. "Saya rasa tidak karena Ibu Vika cuma pelapor. Kalau dimintakan keterangan, baru akan datang lagi. Saat ini masih belum dibutuhkan lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai pengacara Vika, kasus tersebut akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami akan melanjutkan proses hukum sampai peradilan. Selama saya diberi kuasa hukum," ujar Syarifuddin.
Sebelumnya, tiga mobil milik Vika ditabrak seorang perempuan yang diduga berinisial F, Sabtu (26/10/2013) dini hari. Perempuan tersebut masuk lalu menabrak ketiga kendaraan yang terpakir di rumah Vika.
Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Wanita itu awalnya datang dengan seorang sopir, yang kemudian diketahui berinisial D. Mereka kemudian melewati portal rumah yang dijaga petugas kemanan setempat. Lantaran satpam korban mengenal mobil dan juga sopir pelaku, pintu portal kemudian dibuka.
Setelah dibuka, perempuan tersebut kemudian meminta sopirnya untuk turun dan mengambil alih mobil. Perempuan itu kemudian memacu lalu menabrak tiga kendaraan yang tengah parkir. Pelaku kemudian berjalan keluar rumah Vika. Saat kejadian, hanya ada penjaga keamanan dan juga pembantu rumah korban.
Vika saat itu tengah berada di luar kota. Vika baru mengetahui kejadian itu setelah ditelepon oleh tetangganya. Dari kejadian itu, dia bersama pengacaranya telah melaporkannya ke pihak berwajib.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Sementara Vika yang turut hadir melapor memilih untuk tidak berkomentar. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.