Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2013, 14:22 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pengedar ganja. Keduanya diringkus secara terpisah pada Sabtu (26/10/2013) dan Minggu (27/10/2013) dini hari. Mereka diduga berasal dari jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisapurta mengungkapkan, M (29) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/10/2013) malam. Sementara SR (37), yang merupakan pengembangan dari narkoba M, ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

"Pengungkapan peredaran dan pengunaan narkotik jenis sabu dan ganja diterima info sering terjadi transaksi di daerah Sukapura," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/10/2013).

Asep mengatakan, informasi warga itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua minggu, akhirnya polisi mengetahui keberadaan M dan SR.

Pada saat diringkus, SR sempat melawan petugas dengan merebut senjata api petugas. Karena melawan, polisi melumpuhkan SR dengan menembak kaki sebelah kanan.

SR diketahui juga merupakan residivis narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 dengan kasus narkotika juga. Sedangkan M mengaku baru beberapa bulan ini menjadi bandar narkoba.

SR dan M mengaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di daerah Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yaitu Tambora dan Penjaringan. Kemungkinan mereka adalah jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M berupa dua paket kecil daun ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Sedangkan dari tersangka SR disita lima paket daun ganja seberat 1 kg, 1 satu kantong plastik kresek daun ganja seberat 300 gram, dua paket ganja seberat 3,27 gram dan 3,46 gram, serta satu paket sabu seberat 0,85 gram. Total barang bukti seberat 5,315 kg ganja dan 0,85 gram sabu.

Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com