Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerapan Anggaran Dinas Damkar DKI Masih di Bawah 30 Persen

Kompas.com - 29/10/2013, 21:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Realisasi penyerapan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI masih rendah. Kepala Dinas Damkar dan PB Subejo mengakui penyerapan anggaran dinasnya masih rendah menjelang akhir tahun anggaran.

"Memasuki triwulan IV, realisasi penyerapan anggaran baru mencapai 29,51 persen," kata Subejo di Balaikota Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Tahun ini Dinas Damkar dan PB tahun 2013 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,096 triliun. Kendati demikian, Subejo optimistis penyerapan anggaran akan terealisasi melebihi 90 persen pada akhir tahun. Ia mengatakan, hampir seluruh proyek pengadaan alat pemadam kebakaran masih dalam tahap proses lelang. Lelang itu akan selesai pada November. Barang-barang yang dipesan akan datang pada Desember karena hampir semua alat pemadam kebakaran didatangkan merupakan barang impor.

"Kami optimistis, penyerapan anggaran akan terealisasi lebih dari 90 persen pada akhir tahun ini," kata mantan Kepala Bidang Operasional Dinas Damkar dan PB DKI tersebut.

Beberapa alat pemadam kebakaran yang sedang dalam proses lelang, antara lain, pengadaan pompa kebakaran manual (pawang geni), alat perlindungan pernapasan masyarakat dan petugas, sepeda pemadam kebakaran, dan alat bantu evakuasi bencana.

Subejo mengatakan, dari total anggaran Dinas Damkar dan PB DKI, sebanyak Rp 292 miliar merupakan belanja tidak langsung atau belanja pegawai. Adapun Rp 804 miliar merupakan belanja langsung untuk penambahan alat-alat pemadam kebakaran.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberi pengarahan kepada para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Saat itu, Jokowi mengeluhkan rendahnya penyerapan anggaran oleh SKPD DKI. Ia mengharapkan, pada akhir tahun, penyerapan anggaran para SKPD mencapai 97 persen. Sepuluh SKPD yang penyerapan anggarannya terendah hingga 17 Juni 2013 adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI (2,18 persen), Dinas Perhubungan DKI (4,04 persen), Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI (4,40 persen), Dinas Pekerjaan Umum DKI (6,11 persen), Dinas Kelautan dan Pertanian DKI (8,16 persen), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI (10,50 persen), Dinas Damkar dan PB DKI (10,55 persen), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI (10,78 persen), Dinas Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI (12,23 persen), serta Dinas Olahraga dan Pemuda DKI (12,83 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com