"Temuan BPK itu pasti mal-administrasi. Ada dua, pertama contohnya salah menganggarkan, salah menempatkan dana. Kedua, mal-administrasi yang menimbulkan kerugian. Nah, dipastikan dulu, apa mal administrasi atau penyelewengan," kata Bambang di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
KPK, kata Bambang, meminta Pemprov DKI melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika pelanggarannya masuk mal-administrasi, maka harus dikembalikan. Jika tindak pidana, maka penegak hukum baru bisa melakukan tindakan.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum mendapat laporan resmi dari Inspektorat Pemprov DKI Jakarta mengenai hal tersebut. "Memang belum masuk ke meja saya. Tapi memang ada batas waktu," ujarnya.
Kepala Inspektorat Pemprov Jakarta Frangky Mangatas mengungkapkan, hingga saat ini, proses pengembalian kerugian negara oleh para direksi PD Dharma Jaya masih tetap berlangsung. Pihaknya juga belum menentukan apakah temuan BPK di BUMD Pemprov DKI itu murni kesalahan administrasi atau masuk tindak pidana korupsi.
"Temuan BPK itu hanya sebatas temuan. Kita harus memverifikasi lagi, sambil tahap pengembalian terus berlangsung. Kita awasi terus," ujar Frangky.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan 14 temuan dengan 32 rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan negara PD Dharma Jaya. Dari 14 temuan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan dilakukan pada tahun buku 2010/2011.
Pelaksana Tugas PD Dharma Jaya Kusuma Andika membenarkan ada temuan pengeluaran dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan kepada BPK DKI. Pihaknya berusaha mengembalikan uang ke kas BUMD yang mengurus peredaran daging sapi di DKI itu. Hingga kini, belum ada kejelasan berapa uang yang sudah dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.