Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Mau Bertemu Buruh

Kompas.com - 31/10/2013, 08:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Gubernur DKI Joko Widodo menegaskan, dirinya enggan menemui buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota. Jokowi mengakui, keengganannya itu bukanlah lantaran tak ingin memfasilitasi para buruh, tetapi lebih karena belum adanya topik pembicaraan dengan para buruh, yakni perhitungan upah minimum provinsi (UMP), yang diketahui belum rampung.

"Ketemunya untuk apa? Bincang-bincang ndak jelas? Ketemu ya harus ada bahan. Bahan-bahan itu maksudnya kebutuhan hidup layak (KHL) atau UMP berapa, komponen apa saja, ketemu angka itu dari mana. Saya ndak mau ketemu kalau ndak ada bahan," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Hingga saat ini, Jokowi mengaku, besarnya KHL atau UMP sekalipun belum dilaporkan padanya. Soal tuntutan buruh menaikkan UMP DKI hingga Rp 3,7 juta, Jokowi tidak secara tegas menyatakan penolakannya.

Ia hanya mengatakan, penetapan UMP harus melihat kondisi ekonomi Indonesia yang dianggap belum stabil saat ini. Sedangkan soal tuntutan buruh yang menambah komponen hidup layak dari 60 menjadi 84 komponen, dia pun mengatakan buruh salah sasaran. Sebab, kebijakan Dewan Pengupahan menggunakan 60 komponen sebagai dasar penetapan KHL tertuang di Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012.

"Jadi (buruh) salah sasaran. Pegangan kita kan Kemenaker, pemerintah pusat," lanjutnya.

Solusi ala Jokowi

Jokowi menegaskan agar buruh tidak perlu menggelar unjuk rasa jika ingin menuntut. Ada dua hal, lanjut Jokowi, yang dianggapnya menjadi solusi permasalahan tersebut. Pertama, harus ada harmonisasi komunikasi antara buruh dan penusaha. Dengan demikian, apa yang menjadi masalah dapat diselesaikan dengan cara baik.

Kedua, pemerintah pusat disarankan membuat undang-undang pengupahan. "Diatur per sektor, pengupahannya per wilayah, komponen yang pengaruhi KHL ada di situ. Harus diatur semua supaya tiap tahun ndak gini terus," lanjutnya.

Terkait pembuatan undang-undang, Jokowi mengaku hal itu hanya sebatas pandangannya pribadi. Ia belum berencana mengusulkan itu, baik ke DPR RI maupun langsung ke eksekutif.

Seperti diketahui, ratusan buruh dari bermacam serikat tumpah ruah di Balaikota, Selasa hingga Rabu. Buruh menuntut Pemprov DKI menaikkan UMP DKI menjadi Rp 3,7 juta. Para buruh juga meminta komponen yang memengaruhi KHL ditambah dari 60 menjadi 84 komponen.

Adapun penetapan UMP DKI Jakarta 2014 diketahui batal ditetapkan pada Rabu (30/10/2013). Hal tersebut dikarenakan unsur buruh di Dewan Pengupahan tidak menghadiri rapat penetapan tersebut. Dengan demikian, penetapan UMP diharapkan rampung pada Kamis ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com