Hal ini terlihat saat razia pelanggar jalur bagi sistem busway di Jatinegara arah Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013) pagi ini. Beberapa pengendara kendaraan roda dua terlihat diloloskan oleh petugas begitu saja.
"Yang paling susah tuh TNI dan aparat lainnya yang melanggar karena mereka punya pengadilan sendiri," kata anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur, Aipda W Bagio, kepada Kompas.com di Jalan Jatinegara Barat.
Meski begitu, Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sudah menilang sekitar 30 pengendara roda dua hanya dalam waktu sejam, yakni pukul 09.00-10.00.
Menurut Bagio, razia ini dilakukan terkait wacana Polda Metro Jaya memberlakukan aturan denda senilai Rp 1 juta bagi pengendara roda empat dan denda Rp 500.000 untuk pengguna roda dua yang melintasi jalur transjakarta. Mengenai pemberlakuan dan penentuan nominal denda, Bagio mengatakan, hal itu akan diserahkan kepada pengadilan negeri.
"Kalau untuk denda yang Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, yang menentukan itu ya di pengadilan Jakarta Timur berapa biayanya, bukan kita," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pengendara yang ditilang sebagian besar merupakan pengedara roda dua. Mereka harus ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menebus SIM yang ditilang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat ini aparat kepolisian dari Satlantas Wilayah Jakarta Timur masih melakukan operasi strerilisasi jalur busway di Jalan Jatinegara Barat. Beberapa kendaraan yang sudah memasuki jalur tersebut nekat menerobos pembatas jalan untuk menghindari razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.