Padahal, saat Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada kali pertama, Rabu, satu perwakilan buruh mengaku diancam dan disebut pengkhianat. Rapat pun diundur menjadi Kamis kemarin. Namun, tetap saja tidak ada perwakilan buruh yang hadir.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan terus melakukan perlawanan. Dia juga mengatakan bahwa Joko Widodo tidak layak menjadi presiden.
"Jokowi tidak layak jadi presiden karena tidak bisa memperhatikan kesejahteraan buruh," kata Said saat dihubungi pada Jumat (1/11/2013).
Selain itu, kata dia, buruh akan menempuh jalur hukum, dan akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena buruh tidak dilibatkan dalam penetapan UMP ini.
"Buruh pasti melakukan perlawanan, secara hukum, dan akan melakukan aksi terus-menerus," ujar Said.
Setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP DKI) sebesar Rp 2.441.301,74.
Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Jakarta memberikan dua rekomendasi besaran UMP DKI. Unsur pengusaha menyodorkan nilai Rp 2.299.860,33, sedangkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI menyodorkan Rp 2.441.301,74. Adapun unsur buruh diketahui absen dalam pengusulan UMP.
Soal tuntutan, buruh menghendaki agar besaran UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta. Jokowi mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab, nilai uang yang disodorkan Dewan Pengupahan jauh di bawah tuntutan buruh. Ia pun tak mungkin mengintervensinya. Ia juga berharap keputusannya dapat diterima oleh semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.