JAKARTA, KOMPAS.com —
 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menegakkan aturan waktu bongkar muat barang perusahaan ekspedisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Senin (4/11). Aktivitas bongkar muat di sejumlah jalan di Tanah Abang hanya boleh dilakukan pada pukul 20.00-06.00.

"Aturan bongkar muat di Tanah Abang sebenarnya sudah lama. Sekarang kami sosialisasikan kembali dan akan ditegakkan dengan menindak mereka yang melanggar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar, Minggu, di Jakarta.

Akbar mengatakan, aturan soal waktu bongkar muat itu ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak lima tahun lalu. Menurut aturan tersebut, perusahaan ekspedisi tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat di bahu jalan di kawasan Tanah Abang pada pukul 06.00-20.00. Aturan itu, antara lain, diberlakukan di sejumlah jalan utama, misalnya Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Jalan Jati Baru.

"Bongkar muat di bahu jalan hanya boleh dilakukan pukul 20.00 sampai 06.00. Namun, bongkar muat di halaman kantor perusahaan ekspedisi tidak dibatasi waktunya," kata Akbar.

Aturan itu bertujuan mengurangi kemacetan di Tanah Abang. Selama ini, aktivitas bongkar muat kerap memacetkan arus lalu lintas di wilayah pasar tekstil itu. Deretan mobil pembawa barang sering diparkir di bahu jalan sehingga menghambat pergerakan kendaraan.

Dishub sudah memasang rambu larangan bongkar muat. Namun, banyak perusahaan ekspedisi yang tidak mematuhi.

Akbar menegaskan, mereka yang melanggar aturan bongkar muat akan dikenai sanksi, mulai dari penilangan, pencabutan pentil, penggembokan roda, hingga penderekan kendaraan.

Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, pekan lalu, mengatakan, aturan pembatasan jam bongkar muat bagi perusahaan ekspedisi ini merupakan langkah sementara untuk memfasilitasi kebutuhan pelayanan ekspedisi dengan pelanggaran aturan berdirinya perusahaan ekspedisi yang tidak memiliki lahan bongkar muat. Sejumlah perusahaan ekspedisi sebelumnya telah disegel karena tidak menyediakan area bongkar muat.

Saefullah mengatakan, penutupan aktivitas seluruh perusahaan ekspedisi belum dimungkinkan karena jasa pengiriman masih dibutuhkan di seputar wilayah Tanah Abang.

Menanggapi aturan itu, Erwis (31), pengelola perusahaan ekspedisi Sinar Papua, merasa keberatan. Jadwal bongkar muat barang tak bisa diubah sembarangan karena berkait jam kerja karyawan. "Selama ini kami bongkar muat mulai jam delapan pagi sampai 10 malam. Kan, kasihan karyawan kalau harus kerja dari malam sampai pagi," ujarnya. (ART/HRS)