Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Bayi AA Ternyata Pamannya

Kompas.com - 05/11/2013, 14:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan yang berujung kematian tak wajar terhadap seorang bayi berinisial AA di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Berdasarkan fokus pemeriksaan polisi terharap tiga orang, pelakunya adalah Z, pamannya sendiri.

"Dari tiga orang tersebut, salah satu tersangka berinisial Z, di mana dia adalah paman korban sendiri, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Z berdasarkan hasil pemeriksaan DNA korban, juga luka pada alat kelamin dan anus bayi malang tersebut. Dalam pemeriksaan yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lanjutnya, ditemukan bakteri pada anus korban yang dalam istilah kedokteran disebut Chlamydia Trachomatis.

"Bakteri yang terdapat pada korban identik dengan yang ada pada salah satu tersangka yang kita sebutkan tadi yakni Z," ujar Mulyadi.

Polisi menduga Z melakukan perbuatannya karena AA memang kerap dititipkan orangtua korban kepada tersangka. Ayah korban As (39) bekerja sebagai sopir truk, sementara ibu korban yakni IP (32) bekerja sebagai tenaga pencuci di rumah tetangga. Dari situlah polisi menduga tersangka melakukan aksinya.

"Setiap hari bekerja, si bayi atau korban sering dititipkan kepada tante dan pamannya yang jaraknya tak jauh dengan kediaman si korban. Dan seminggu ibu korban bekerja, dari Senin hingga Jumat, peluang (tersangka) untuk itu cukup tinggi," ujar Mulyadi.

Selain penemuan bakteri pada korban yang identik dengan tersangka, polisi juga sudah melakukan tes psikologi yang melibatkan Polda Metro Jaya dan juga tes kebohongan dengan alat lie detector Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti itu," ujar Mulyadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Z terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com