JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan dari tiga tersangka pada Oktober lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (8/11/2013). Adapun Ganja dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan sabu dimusnahkan dengan menggunakan air garam.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 132,33 kg dan sabu seberat 101,75 gram. "Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adisaputra, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (8/11/2013).
Asep menuturkan ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik tiga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan JN (48), polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 127,5 kg dan sabu seberat 127,67 gram. Sementara dari tersangka HR (31), diamankan ganja seberat 3 kg dan sabu seberat 0,87 gram dan SR (39) dengan ganja seberat 5,5 kg dan sabu 0,85 gram. Mereka ditangkap pada Kamis (26/10/2013) lalu.
"Mereka menjual ganja seharga Rp 4 juta per kg sedangkan untuk sabu mereka jual dengan harga Rp 2 juta per gramnya," ujarnya.
Dalam pemusnahan barang haram tersebut hadir pula Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk mengawasi serta melakukan uji kebenaran dan screening terhadap ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut.
Berdasarkan hasil tangkapan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai jaringan narkoba di kawasan Sumatera. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.