JAKARTA, KOMPAS.com -- Para buruh yang menuntut peningkatan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 mencapai Rp 3,7 juta, meminta dukungan kepada fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD pada Senin (11/11/2013) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap "perlindungan" sesuatu yang wajar. "Ya biarin sajalah. Ini kan tahun politik," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Menurut Basuki, sah-sah saja apabila DPRD mau melindungi buruh. Hanya saja, satu hal yang menjadi patokan Dewan Pengupahan DKI dalam menetapkan UMP adalah dengan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh menuntut penambahan komponen dalam KHL hingga 84 komponen. Sedangkan, yang disetujui bersama dalam Dewan Pengupahan hanya 60 komponen. Sebab, di dalam survei tersebut tak sedikit kebutuhan yang tidak terlalu penting, seperti deodoran, pulsa hingga dua handphone, dan sebagainya.
Tuntutan nilai UMP yang mencapai Rp 3,7 juta, lanjut dia, juga ada "akal-akalan" dengan buruh di luar Jakarta. Sebab, apabila nilai UMP DKI tinggi dapat berimbas pada nilai UMP kota lainnya.
Oleh karena itu, Dewan Pengupahan DKI tanpa unsur buruh menetapkan dua rekomendasi nilai UMP kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk disahkan. Jokowi pun akhirnya mengesahkan nilai Rp 2,4 juta untuk nilai UMP DKI 2014.
"Ya kan kalau DPRD mau bikin isu ini populer bisa saja. Tapi, kan patokan kita tetap pada KHL dan survei," ujar Basuki.
Untuk diketahui, para buruh yang tergabung dalam forum buruh se-DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk merevisi UMP DKI 2014 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.
Heri, salah satu perwakilan buruh, saat mendatangi Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPRD DKI, Senin, mengatakan, penetapan UMP DKI sebesar Rp 2,4 juta tidak sesuai dengan harapan buruh.
Buruh menuding kebijakan Jokowi berbeda dengan gubernur-gubernur sebelumnya, seperti Sutiyoso dan Fauzi Bowo yang melakukan revisi. Namun, hal tersebut justru tak dilakukan Jokowi.
Menanggapi aspirasi para buruh, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan, penetapan KHL dan UMP secara konstitusional telah dilaksanakan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
"Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan aspirasi ini pada Gubernur sebagai tindak lanjut atas audiensi forum Buruh se-DKI Jakarta," ujarnya.
Sedangkan Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan selalu konsisten sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi wong cilik termasuk pekerja atau buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.