Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di PTUN, Jokowi Tak Banding

Kompas.com - 12/11/2013, 21:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN atas kekalahannya dari buruh.

Menurut Jokowi, sudah selayaknya perusahaan membayar sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2013. "Kan sudah saya sampaikan sejak awal, kita ndak akan banding," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta pada Selasa (12/11/2013).

Dengan demikian, ia meminta tujuh perusahaan yang telah menangguhkan UMP 2013 selama tujuh bulan hingga diputuskan di PTUN agar membayar buruh sesuai dengan UMP 2013, yakni Rp 2,2 juta.

Caranya, yakni dengan merapel selisih gaji buruh dalam tujuh bulan itu. "Sesuai aturannya saja gimana. Kalau PTUN sudah mutusin ya sudah, laksanakan," lanjut Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PTUN Jakarta, Kamis pekan lalu, membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Hakim memutuskan agar tergugat, Joko Widodo, mencabut ketujuh surat keputusan itu. Gugatan tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN pada April 2013. Gugatan menyebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

Ketua Majelis Hakim Husban menghukum tergugat (Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK) membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 secara tanggung renteng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com