Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Makin Ditangkap, Makin Bagus Dong

Kompas.com - 13/11/2013, 08:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) ditahan di Rutan Cipinang akibat menjual aset PPD dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal tersebut tak akan memengaruhi pengambilalihan PPD kepada DKI.

"Enggak ada pengaruh. Justru, makin ditangkap, makin bagus dong, tinggal bubar dan langsung kasih ke kita," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Permasalahan penjualan aset-aset PPD itulah, menurut Basuki, yang kerap terjadi di perusahaan tersebut. Perusahaan yang sebelumnya di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN) itu pun tak sedikit terbelit masalah utang. PPD pun akhirnya dihibahkan dari Kementerian BUMN kepada Pemprov DKI Jakarta.

Hanya, Pemprov DKI harus melunasi utang PPD. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, meminta mengubah kata pengambilalihan dengan kata hibah murni.

Kendati hibah, Kementerian BUMN mewajibkan Pemprov DKI untuk melunasi kewajiban PPD yang masih menunggak, yakni utang lebih dari Rp 100 miliar kepada pihak lain. Jumlah itu untuk melunasi sejumlah kewajiban, seperti utang reksa dana investasi, utang pelabuhan Indonesia, utang pajak, dan utang dagang.

PPD rencananya akan menjadi BUMD DKI bersama dengan transjakarta. Proses pembentukan perseroan terbatas (PT) itu pun, kata dia, masih terkendala di pihak DPRD.

"Itu yang enggak beres sampai sekarang asetnya bagaimana. Kita juga mesti mengemis dulu sama DPRD, yang penting beli bus dululah," kata Basuki.

Adapun aset milik PPD adalah 300 unit bus, 350 karyawan, 8 depo bus, 5 hektar lahan, 1 unit vila, dan 2 unit rumah karyawan di Depok. Sekadar informasi, dua mantan pejabat PPD, masing-masing Hendarko Hudoyo (56) mantan Direktur Keuangan dan Asep Kusnan (56) mantan Direktur Operasi, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Akibat perbuatan keduanya menjual aset PPD, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Keduanya dituduh telah menjual aset milik Perum PPD pada tahun 2006, yakni menjual Depo B, C, H dan K, dengan alasan untuk penyehatan di tubuh Perum PPD. Namun, nyatanya, setelah aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, uang hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Sylvi Desti Rosalina mengatakan, akibat ulah keduanya, negara dirugikan materi sebesar Rp 7,537 miliar. Kedua pihak telah diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, karena wilayah kejadiannya ada di Jakarta Timur, kasusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dari tangan keduanya, Kejari Jakarta Timur mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, seperti akta jual beli, surat-surat kepemilikan lahan, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com