Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Kontraktor Alat Berat Waduk Pluit Harus Diaudit

Kompas.com - 19/11/2013, 13:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengerukan Waduk Pluit telah dihentikan sejak 9 November 2013 lalu. Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta mengungkapkan kalau pemutusan kerja itu dihentikan sepihak oleh pihak kontraktor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung dilakukannya audit terhadap kontraktor penyewa alat berat, PT Bramaputra. "Iya harus diaudit. Kita tinggal hitung saja. Namanya tender kan memang begitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Terkait terhentinya pengerjaan pengerukan Waduk Pluit, ia mengungkapkan, sebenarnya pengerjaan normalisasi tidak berhenti. Hanya, kontrak sewa alat berat untuk mengeruk Waduk Pluit telah usai. Pengerjaan dan pembayarannya sesuai pembuangan lumpur per kubik. Apabila kontraknya sudah selesai, maka pekerjaannya juga sudah selesai.

Adapun APBD yang dialokasikan untuk pengerjaan pengerukan Waduk Pluit oleh PT Bramaputra sebesar Rp 20 miliar. Kelanjutan pengerukan Waduk Pluit itu akan menunggu penambahan alokasi di APBD 2014.

Apabila anggaran tahun 2014 untuk pengerukan Waduk Pluit tidak disetujui oleh DPRD, maka DKI akan bekerja sama dengan pihak swasta. Basuki pun mengklaim tak sedikit perusahaan swasta yang mau bekerja sama dengan DKI untuk melakukan pengerukan Waduk Pluit.

"Kita enggak ada kerugianlah. Palingan nanti pengen beli alat sendiri aja," kata Basuki.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menilai, operator normalisasi Waduk Pluit melakukan pemberhentian sepihak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengatakan, walaupun kontrak kerja DKI sudah berakhir pada 9 November 2013 lalu, operator tetap harus dinilai melalui tiga alat ukur. Tiga alat ukur yang menyatakan pengerjaannya selesai antara lain jam sewa alat, volume kubikasi, dan pengukuran sonar (kedalaman).

Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, Dinas PU DKI akan melakukan evaluasi terhadap PT Bramaputra selaku operator. Evaluasi itu untuk mengetahui apakah kontrak kerja sama sesuai dengan kegiatan yang telah dikerjakan berdasarkan tiga alat ukur tersebut.

Jika dari hasil evaluasi ada pekerjaan yang belum sebanding dengan kontrak kerja sama, maka pihak operator diminta untuk segera menyelesaikannya. Mereka harus menurunkan alat beratnya kembali untuk mengeruk.

Berdasarkan kontrak, lumpur yang harus dikeruk mencapai 140 ribu kubik. Jika operator nantinya diketahui menyalahi aturan karena berhenti sepihak, maka operator bisa didenda maupun di-black list sebagai rekanan Pemprov DKI Jakarta.

"Walaupun sudah habis kontrak, bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan, kita kembali ke aturan di Perpres, mereka bisa denda atau di-black list," kata Manggas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com