Polisi gadungan itu dianiaya setelah gagal melarikan diri dari amukan kedua korban di Jalan Mataram, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Anom Setiyadji kepada wartawan mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua orang polisi gadung, Rudi dan temannya, Oki Heri Pratama (19), dengan mengendarai Yamaha Mio bernomor Polisi B322 SHK, memepet sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B624 WAJ yang dikendarai Hendrika dan Syahriadi di Jalan Mataram.
Kepada dua orang korbannya itu, Rudi lalu memperkenalkan diri sebagai bagian dari satuan narkoba Polsek Metro Kebayoran Baru dan tengah mencari seseorang yang diduga sebagai gembong narkotika. Setelah itu Rudi pun meminta ditunjukkan sepeda motor yang dikendarai Rudi dan identitas keduanya.
"Merasa curiga, salah seorang korban lalu menanyakan tanda pengenal dua polisi gadungan itu, hingga terjadi adu mulut antara dua korban dan Rudi," katanya.
Dua orang korban lalu terlibat adu pukul dengan Rudi. Di tengah kericuhan itu Oki berhasil merebut sepeda motor Honda Beat lalu melarikan diri. Sementara itu, Rudi yang tak sempat melarikan diri itu akhirnya roboh setelah menjadi bual-bualan dua korbannya.
"Dua orang korban lalu melaporkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru, lalu kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Dari keterangan Rudi, Polisi akhirnya berhasil mengamankan Oki berikut barang bukti sepeda motor milik korban di kediaman Oki di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Karena perbuatannya tersebut, kedua polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.