Perubahan tersebut pun telah disetujui DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Rabu (27/11/2013) ini.
Anggota Badan Legislasi Daerah, Bimo Hastoro mengungkapkan, ada empat alasan mengapa revisi dilakukan. Pertama, membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya di bidang produk hewani. Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Dan keempat adalah memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya bidangdistribusi hewani.
"Oleh sebab itu, ada peningkatan modal dasar dari yang semula Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 250 miliar," ujar Hasto.
Dua poin lain yang direvisi yakni, pertama, mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak dan yang kedua, perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun.
Dengan disetujuinya revisi Perda Nomor 5 Tahun 1985 tersebut, DPRD DKI berharap, PD Dharma Jaya mampu menambah ruang gerak usaha. Bukan hanya di bidang ternak dan daging saja, tetapi juga dapat mengendalikan harga daging agar harganya dikendalikan.
Tak hanya itu, PD Dharma Jaya juga diharapkan mampu memberi pendapatan asli daerah yang signifikan bagi Pemprov Jakarta.
BUMD bermasalah
SPD Dharma Jaya adalah salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang dibelit masalah. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14 temuan yang berujung pada 32 rekomendasi. Hal itu didapat dari laporan hasil pemeriksaan keuangan negara 2010 hingga 2012. Dari laporan itu, BPK mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan negara mengalami rugi Rp 4,9 miliar.
Pelaksana tugas PD Dharma Jaya Andhika Kusuma membenarkan temuan itu. Ia mengatakan, kerugian terjadi di manajemen lama. Di manajemen baru pihaknya mminta jajaran direksi mengembalikan kerugian negara itu. Tapi, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah dan siapa saja direksi yang terlibat dan berapa uang yang telah dikembalikan kepada kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.