Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Revisi Modal Dharma Jaya dari Rp 2,8 M Jadi Rp 250 M

Kompas.com - 27/11/2013, 14:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya. Salah satu poin revisi adalah perubahan modal dasar dari semula Rp 2,8 miliar menjadi Rp 250 miliar.

Perubahan tersebut pun telah disetujui DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Rabu (27/11/2013) ini.

Anggota Badan Legislasi Daerah, Bimo Hastoro mengungkapkan, ada empat alasan mengapa revisi dilakukan. Pertama, membantu meningkatkan peran PD Dharma Jaya di bidang produk hewani. Kedua, memperluas gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya. Ketiga, memenuhi tuntutan pasar. Dan keempat adalah memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya bidangdistribusi hewani.

"Oleh sebab itu, ada peningkatan modal dasar dari yang semula Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 250 miliar," ujar Hasto.

Dua poin lain yang direvisi yakni, pertama, mengatur fleksibilitas di dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang serta jasa potong ternak dan yang kedua, perubahan kewenangan direksi dalam hal melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang semula memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun menjadi lima tahun.

Dengan disetujuinya revisi Perda Nomor 5 Tahun 1985 tersebut, DPRD DKI berharap, PD Dharma Jaya mampu menambah ruang gerak usaha. Bukan hanya di bidang ternak dan daging saja, tetapi juga dapat mengendalikan harga daging agar harganya dikendalikan.

Tak hanya itu, PD Dharma Jaya juga diharapkan mampu memberi pendapatan asli daerah yang signifikan bagi Pemprov Jakarta.

BUMD bermasalah

SPD Dharma Jaya adalah salah satu BUMD milik Pemprov DKI yang dibelit masalah. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 14 temuan yang berujung pada 32 rekomendasi. Hal itu didapat dari laporan hasil pemeriksaan keuangan negara 2010 hingga 2012. Dari laporan itu, BPK mengindikasikan PD Dharma Jaya menyebabkan negara mengalami rugi Rp 4,9 miliar.

Pelaksana tugas PD Dharma Jaya Andhika Kusuma membenarkan temuan itu. Ia mengatakan, kerugian terjadi di manajemen lama. Di manajemen baru pihaknya mminta jajaran direksi mengembalikan kerugian negara itu. Tapi, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah dan siapa saja direksi yang terlibat dan berapa uang yang telah dikembalikan kepada kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com