Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Sekolah Kecil, Basuki Permasalahkan Peraturan Menteri

Kompas.com - 03/12/2013, 12:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan adanya peraturan menteri tentang ukuran minimal sebuah sekolah sebagai syarat mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah. Ia mengatakan, peraturan semacam itu akan menyulitkan pemberian bantuan untuk sekolah-sekolah kecil.

Basuki mengatakan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) mencantumkan syarat luas minimal sekolah sebesar 2.500 meter persegi. Sekolah yang memiliki luas lebih kecil dari itu tidak mendapatkan bantuan operasional.

Menurut Basuki, di Jakarta banyak sekolah yang berukuran kurang dari itu dan menampung siswa dari keluarga tidak mampu. "Sekarang aturannya Mendikbud kita lawan saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Basuki menyebutkan, sekolah swasta banyak menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan sebagian di antaranya hanya memiliki 100-300 meter persegi. Apabila ingin memberikan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada sekolah-sekolah itu, Pemprov DKI Jakarta harus mengubah peruntukan tanah itu untuk sekolah atau sarana pendidikan. Ukuran sekolah pun harus diubah sesuai ukuran persyaratan.

Ia mengatakan, rata-rata sekolah kecil tersebut muncul karena dulu merupakan permukiman dan secara tiba-tiba berubah menjadi SD, SMP, dan SMA. "Padahal, sekolah swasta justru yang paling banyak membantu orang tidak mampu karena SMP dan SMA kita itu tidak cukup. Masak ya sekolah seperti itu harus ditutup," kata Basuki.

Untuk mengubah peruntukan lahan sekolah tersebut, Pemprov DKI harus mengajukan pengalihan status ke Tim Penasihat Urusan Tanah (TPUT). Oleh karena itu, daripada sekolah itu ditutup dan peserta didik menjadi telantar, Basuki menyarankan agar yayasan sekolah itu menjual lahannya kepada pemerintah. Setelah dibeli, sekolah itu dapat diperluas sesuai dengan syarat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan perihal standar minimal bangunan sekolah tersebut. Ia mengatakan, Disdik DKI Jakarta mengantisipasi hal itu dengan tiga cara. Sekolah yang masih baru dan belum memenuhi standar ukuran 2.500 meter persegi tetap tidak mendapat BOP. Adapun sekolah lama berukuran kecil, tetapi bermanfaat bagi masyarakat, akan tetap mendapatkan BOP. Taufik mengatakan, dinasnya pernah mengalokasikan BOP ke sekolah yang luasnya tidak mencapai 1.000 meter persegi.

Selain itu, apabila Pemprov DKI telah memberikan BOP dan tidak ada masalah atas sekolah tersebut, pemerintah akan rutin memberikan BOP. Namun, jika yayasan sekolah itu bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, Disdik DKI Jakarta menyarankan untuk dapat mengambil alih lahan sekolah tersebut.

Total anggaran BOP pada APBD DKI 2013 berjumlah Rp 2,7 triliun. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 1,739 triliun dialokasikan untuk sekolah negeri dan Rp 1,06 triliun untuk sekolah swasta.

"Mengenai sekolah yang diambil alih oleh Pemprov DKI, dapat dilakukan merger sekolah atau alih fungsi menjadi RTH (ruang terbuka hijau). Intinya supaya semua masyarakat terlindungi," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com