JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Metro Jakarta Timur mengamankan LL (23) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri Z (1,7) hingga berujung maut.
"Sudah jadi tersangka, dari laporan ibu korban dan hasil pemeriksaan, saksi melihat korban dipukul dan dibanting," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari, saat dihubungi wartawan, Selasa sore.
Motif perbuatan tersebut, kata Sri, tersangka tak dapat menahan emosi karena anaknya tak mau makan saat disuap oleh tersangka. "Jadi oleh tersangka dicubit pahanya sampai dibanting ke kasur karena kesal," ujar Sri.
Enam orang saksi tengah diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya adalah istri pelaku, kakek korban, adik tersangka, dan tetangga korban. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan. Jenazah balita tersebut telah digali petugas dari tempat pemakaman guna kepentingan otopsi.
"Hari ini sedang dilakukan otopsi di RSCM," ujar Sri.
Sementara itu, dari perbuatannya LL dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancaman dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.