JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial kelas atas dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku akan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013) pukul 13.00. Sidang pemeriksaan saksi-saksi itu akan menghadirkan Anggita Sari sebagai salah satu saksi korban.
"Hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, salah satunya Anggita Sari dan Feby," ujar kuasa hukum John Weku, Kasman Sangaji, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2013).
Kasman mengatakan, bila saksi tersebut tetap tidak datang, maka ia akan meminta kejelasan dari hakim dan tidak perlu mendatangkan saksi Anggita dan Feby, yang mengaku sebagai salah satu korban dari John Weku. Nama Anggita belakangan kian tenar setelah mengaku pernah memiliki hubungan dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Ia juga mengaku pernah berhubungan dengan Henry Baskoro Hendarso atau Enji, suami pedangdut Ayu Ting Ting.
Kasus John Weku sempat menjadi perhatian publik. Ia ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan kelas atas. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.
Saat beraksi, John menelepon induk semang wanita malam tersebut. John biasanya mengajak kencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon seluler, dan perhiasan mereka.
Sementara ini, terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.