JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi menyatakan bakal terus melayangkan surat panggilan kepada model Anggita Sari, saksi kunci kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku.
Apabila Anggita tetap tak mengindahkan panggilan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan penjemputan secara paksa. "Sudah satu kali panggilan secara resmi kami layangkan kepada Anggita. Kalau sampai tiga kali dia terus tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013).
Wahyu menambahkan, Anggita juga akan dikenai sanksi pidana Pasal 244 KUHP tentang pemanggilan saksi dengan ancaman hukuman selama 9 bulan untuk kasus pidana dan 6 bulan untuk kasus perdata.
Sudah jadi kewajiban setiap warga negara Indonesia memberikan keterangan sebagai saksi jika dibutuhkan. Saat dihubungi JPU, Anggita Sari mengaku alasan ketidakhadirannya lantaran sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggita dimintai keterangan sebagai saksi karena ia mengaku pernah menjadi korban John. John ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan bertarif Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John memulai aksinya sejak 2011 dan kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia mengajak calon korbannya untuk berkencan di hotel berbintang.
Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesan datang, dia pun beraksi. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka.
Karena perbuatannya tersebut, John didakwa dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.