Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut PRT Korban Pelecehan Pernah Dipaksa Foto Bugil oleh Majikan

Kompas.com - 04/12/2013, 21:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan majikannya disebut pernah difoto tanpa busana oleh majikannya.

Selain itu, PRT malang ini juga diduga mengalami beberapa bentuk pelecehan lainnya yang dilakukan oleh majikannya.

Salah satu pengacara korban dari LBH Mawar Sharon, Primayvira Ribbka Limboring, mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu.

"Tadi kita sudah lakukan visum tambahan. Tapi belum ada hasilnya, mungkin minggu ini," kata Primayvira, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Dugaan pelecehan tersebut, menurut pihak pengacara, disinyalir dari pengakuan korban sendiri. Bentuk pelecehannya terdiri dari beberapa macam. "Ada oral (seks), ada memasukkan benda, lalu difoto tanpa mengenakan busana," ujar Primayvira.

Pihak kuasa hukum menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh U, suami majikan korban, dan ayahnya yang belum diketahui namanya. "Dugaan pelecehan U dan ayahnya U. Lecehkan saja, tapi enggak sampai persetubuhan," ujar dia.

Selain pelecehan seksual, lanjut Primayvira, kliennya juga mendapatkan kekerasan dari pelaku. SNA pernah dipukul, dibenturkan di tembok, dikurung dalam kamar, dan sejumlah kekerasan lainnya.

Selama 4 bulan bekerja, gaji SNA baru dibayarkan saat majikannya memulangkan korban. SNA diberi uang Rp 3.000.000, tetapi harus dikurangi Rp 1.000.000 dengan alasan pernah merusak perabotan rumah dan bekerja tidak baik. Sisa Rp 2.000.000 juga mesti dikurangi lagi Rp 800.000 kepada yayasan yang mempekerjakan SNA.

"Jadi dia terimanya cuma Rp 1,2 juta," ujarnya. Karena persoalan tersebut dan perlakuan majikannya, SNA melakukan upaya hukum. Pasalanya, mediasi yang dilakukan antara majikan dan korban, serta yayasan yang mempekerjakan korban tidak menemui hasil.

Saat itu korban meminta agar majikannya menanggung biaya pengobatannya. "Klien kami meminta ganti rugi pengobatan. Tetapi hasil mediasinya tidak postif dan akhirnya klien kami memutuskan menempuh jalur hukum," ujar dia.

Berdasarkan bukti yang ada saat ini, lanjutnya, pihaknya menargetkan majikan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab di mata hukum. "Kita target semua pelaku. Tapi, saat ini bukti permulaan yang sudah mencukupi masih mengarah kepada bapak U dan istrinya (L)," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com