Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tempat Tinggal, Remaja Hendak Perkosa Putri Pemilik Rumah

Kompas.com - 07/12/2013, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - RA(16) tak tahu diuntung. Sudah menumpang di kediaman kenalannya, A(45), RA juga mencoba memerkosa putri A berinisial APP (11). RA pun ditangkap polisi akibat perbuatannya, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Endang Sri mengatakan, RA dan A kenal sejak tahun 2009 silam lantaran sama-sama jadi juru parkir di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. RA diketahui menggelandang sementara A, diketahui memiliki rumah sendiri bersama keluarga.

"A kasihan sama RA karena tak punya tempat tinggal. A sudah ngajak RA untuk tinggal di rumahnya sejak lama, tapi RA baru mau tinggal, Selasa (3 Desember 2013)," ujar Endang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu(7/12/2013).

Rupanya bantuan yang diberikan A tidak disambut baik oleh RA. Di rumahnya yang hanya sepetak di bilangan Jakarta Timur, RA malah mencoba memerkosa putri A berinisial APP yang duduk di kelas VI salah satu SD di dekat kediamannya. Aksi itu dilancarkan RA saat malam hari, saat A diketahui belum pulang ke rumahnya.

Tidak hanya itu, RA memaksa APP pergi ke kebun dekat rumah untuk kembali melakukan hal tak senonoh. Paksaannya tersebut diiringi dengan ancaman, jika APP teriak, RA akan memukulnya.

"Kejadian itu Jumat (6 Desember 2013) dini hari. RA mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tangannya diikat tali, dan mulut korban disumpal kain supaya tak teriak," lanjut Endang.

Belum sempat remaja putus sekolah tersebut melakukan pemerkosaan terhadapnya, APP meronta dan berhasil melepaskan sumpalan kain di mulutnya. Dia pun berteriak meminta pertolongan tetangga yang tidak jauh dari lokasi kebun. Warga berbondong-bondong datang dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi warga, RA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar khilaf. RA menangis dan menyesali aksinya. Tak berapa lama, aparat kepolisian datang menjemput RA serta membawanya ke Unit PPA Polrestro Jaktim untuk pemeriksaan.

"RA Sudah kita jadikan sebagai tersangka. Ia kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15tahun kurungan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com