JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp 32,5 triliun pada tahun 2014. Hal ini menuntut kenaikan nilai pajak pada objek pajak, terutama pajak progresif kepemilikan kendaraan dan pajak reklame.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, target itu meningkat pesat apabila dibandingkan dengan target tahun 2013 ini. "Meningkat sekitar 43,6 persen dari target tahun ini, Rp 22,618 triliun," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/12/2013).
Adapun empat jenis pajak yang ditargetkan mencapai angka tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBPHTB), serta pajak reklame. DKI menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 5,1 triliun, PBB senilai Rp 6,5 triliun, PBPHTB sebanyak Rp 5 triliun, dan pajak reklame Rp 2,4 triliun.
Peningkatan PAD lainnya adalah melalui penerapan pajak progresif pada pembelian kendaraan lebih dari satu unit. Penerapan pajak progresif itu juga salah satu alternatif DKI untuk menekan serbuan mobil murah. Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya. Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan ingin merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya. Iwan mengatakan dalam kajian yang telah dilakukannya, besaran pajak progresif untuk kendaraan maksimal sebesar 8 persen dari nilai jual kendaraan. Usulan pajak progresif itu sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua. Kendaraan ketiga dikenai pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan dan kendaraan keempat atau seterusnya dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual.
Di samping itu, dasar pengenaan PBB juga akan dinaikkan nilai jual objek pajaknya. Adapun untuk reklame juga akan dinaikkan dasar pengenaan pajaknya. Dengan begitu, maka nilai pajak reklame akan meningkat empat kali lipat lebih tinggi dibanding tahun ini. "Awalnya Rp 25.000 per meter persegi per hari. Tahun depan menjadi Rp 125.000 per meter persegi per hari," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.