Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Pajak DKI Naik Tajam, Pajak Progresif dan Reklame Meroket

Kompas.com - 15/12/2013, 20:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp 32,5 triliun pada tahun 2014. Hal ini menuntut kenaikan nilai pajak pada objek pajak, terutama pajak progresif kepemilikan kendaraan dan pajak reklame.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, target itu meningkat pesat apabila dibandingkan dengan target tahun 2013 ini. "Meningkat sekitar 43,6 persen dari target tahun ini, Rp 22,618 triliun," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Adapun empat jenis pajak yang ditargetkan mencapai angka tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBPHTB), serta pajak reklame. DKI menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 5,1 triliun, PBB senilai Rp 6,5 triliun, PBPHTB sebanyak Rp 5 triliun, dan pajak reklame Rp 2,4 triliun.

Peningkatan PAD lainnya adalah melalui penerapan pajak progresif pada pembelian kendaraan lebih dari satu unit. Penerapan pajak progresif itu juga salah satu alternatif DKI untuk menekan serbuan mobil murah. Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua, dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya. Pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan ingin merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan meningkat setinggi-tingginya. Iwan mengatakan dalam kajian yang telah dilakukannya, besaran pajak progresif untuk kendaraan maksimal sebesar 8 persen dari nilai jual kendaraan. Usulan pajak progresif itu sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua. Kendaraan ketiga dikenai pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan dan kendaraan keempat atau seterusnya dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual.

Di samping itu, dasar pengenaan PBB juga akan dinaikkan nilai jual objek pajaknya. Adapun untuk reklame juga akan dinaikkan dasar pengenaan pajaknya. Dengan begitu, maka nilai pajak reklame akan meningkat empat kali lipat lebih tinggi dibanding tahun ini. "Awalnya Rp 25.000 per meter persegi per hari. Tahun depan menjadi Rp 125.000 per meter persegi per hari," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com