"Dengan ditetapkannya Gubernur Atut sebagai tersangka, maka sekarang Banten sudah terjadi krisis legitimasi politik. Kami meminta berbagai pihak untut mendesak agar Atut menonaktifkan diri sebagai gubernur," kata Koordinator MPB Uday Suhada usai menggelar aksi botak bersam di BSD, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2013).
Hal tersebut, menurut Uday, harus dilakukan agar Ratu Atut lebih fokus pada masalah hukum yang sedang menjeratnya. Jika Ratu Atut tetap ngotot menolak menonaktifkan diri, maka ia dinilai tidak memiliki kesadaran moral.
Hal serupa dikatakan pengamat politik Burhanudin Muhtadi yang juga hadir dalam aksi tersebut. Menurutnya, Ratu Atut tidak punya pilihan lain selain mengundurkan diri. Apalagi jika KPK nantinya sudah melakukan proses penahanan.
"Secara etika dia tidak punya legitimasi, sudah habis. Dia sudah tidak efektif kalau tetap menjabat," kata Burhan.
Di sisi lain, jika Atut menonaktifkan diri, lanjut Burhan, maka Atut bisa mengurangi dosa yang telah dia lakukan. Atut juga dapat memperbaiki citranya yang sudah rusak. Terakhir, proses penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan lebih lancar.
Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.