Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Ancam Boikot Suara Pileg dan Pilpres

Kompas.com - 18/12/2013, 10:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa mendesak disahkannya Undang-Undang Desa berlangsung di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013). Unjuk rasa yang dihadiri kepala desa dan perangkatnya ini mengancam akan memboikot suara di desa bagi pemilihan legislatif atau pemilihan presiden.

Humas FPD (Forum Pembaruan Desa) Sugeng Wiyono mengatakan, dirinya tidak akan memilih calon legislatif pada Pileg DPR RI apabila Undang-Undang Desa tidak disetujui anggota dewan.

"Kalau enggak disetujui, caleg DPR RI kita enggak pilih. Kita sosialisasikan ke rakyat juga karena mereka berarti tidak berpihak kepada desa," kata Sugeng kepada Kompas.com, di Gedung DPR MPR RI, Jakarta (18/12/2013).

Orator aksi lainnya yang berada di mobil komando juga menyatakan hal serupa. Mereka mengancam akan memboikot pileg hingga pilpres jika UU tersebut tidak disahkan.

"Kita boikot di setiap desa pileg dan pilpres. Sepakat? Yang sepakat tangannya di atas," ujar orator aksi tersebut.

Adapun orator lainnya menyatakan akan menjamin tidak tersedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desanya bila UU Desa tidak disahkan. "Saya jaminkan tidak ada TPS," ujar orator tersebut.

Aksi tersebut berlangsung sejak Rabu pagi dan masih dilakukan hingga pukul 10.30. Massa berasal dari berbagai desa yang ada di tanah air. Aksi mereka berlangsung kondusif dan mendapat mengawalan dari petugas kepolisian gabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com