Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Menembak Mati Preman Monas

Kompas.com - 18/12/2013, 20:51 WIB


KOMPAS.com
 — Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan penembakan terhadap tiga preman di Monas sehingga menewaskan satu di antaranya.

Pelaku yang tertembak mati bernama Irwan S (30), sementara dua temannya mengalami luka tembak pada kaki masing-masing, yakni Yayang Indaniel (29) dan M Setiawan (24).

Tatan menjelaskan, kejadian berawal ketika Silvi (17), seorang warga Blok M, Jakarta Selatan, ditodong oleh para pelaku di sekitar Monas pada Rabu (18/12/2013) dini hari.

Menurut kesaksian korban, pelaku mengancam dengan sebilah badik, lalu langsung mengambil tas dan HP korban. Korban yang ketakutan kemudian melapor kepada polisi yang sedang berpatroli di sekitar Monas.

Anggota yang menerima laporan tersebut kemudian langsung mencari pelaku. Hasilnya, petugas yang mengenakan pakaian preman menemukan pelaku sedang nongkrong dan membagi hasil.

"Anggota langsung mencari pelaku dan akhirnya ditemukan di dekat air mancur Monas," katanya.

Tatan menambahkan, saat anggota akan menangkap pelaku, salah satu pelaku, Irwan, melawan petugas dengan menggunakan badik. Beruntung, petugas berhasil menghindar. Namun, aksi pelaku malah menjadi-jadi.

"Awalnya perkelahian, dan ada tembakan peringatan, dan tidak didengar. Setelah itu, Irwan mencoba membadik salah seorang anggota. Terpaksa, pihak kepolisian menembak pelaku di bagian dada sebelah kiri," kata Tatan.

Dua pelaku lainnya, Yayang Indaniel dan M Setiawan, melarikan diri dari kejaran petugas sehingga petugas kembali mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga akhirnya petugas melepaskan timah panas ke arah kedua kaki pelaku hingga pelaku ambruk dan menyerah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat HP berbagai merek, uang tunai Rp 245.000, serta satu bilah badik yang digunakan untuk mengancam korban dan melawan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com