Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (19/12/2013), mengatakan, peristiwa bermula ketika keempat pencuri ini mendapati rumah milik Laela Jafar, warga Cilandak, dalam keadaan sepi pada 13 Desember 2013 lalu.
Untuk memastikan rumah tersebut kosong, tersangka Y dan K berpura-pura sebagai tamu rumah. Keduanya menekan bel rumah untuk memastikan ada atau tidaknya penghuni rumah tersebut.
Setelah tidak ada orang yang keluar dari dalam rumah, tersangka Y dan salah satu rekannya H kemudian membongkar gembok pagar rumah korban menggunakan obeng dan kunci letter T, lalu masuk menuju pintu rumah.
"Mereka lalu masuk menuju pintu rumah dan membuka pintu rumah dengan cara merusak dengan menggunakan obeng maupun kunci letter L," kata Rikwanto.
Tiga pelaku, yakni S, H, dan Y, masuk dan menggambil barang berharga milik korban. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut berupa brankas, ponsel, jam tangan, aksesori, kalung mutiara, cincin dan gelang tangan, serta sebuah dompet berwarna merah.
Tersangka T memantau aksi ketiga temannya dari luar rumah dan memberi kode apabila ada warga sekitar yang mengetahui aksi mereka.
"Mereka ambil uang tunai Rp 25 juta yang kita sita dan saat ini masih utuh karena belum sempat dibagi oleh mereka," ujar Rikwanto.
Ditangkap
Sehari setelah beraksi, petugas membekuk keempat pelaku sekaligus. Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan, pihaknya menduga komplotan ini merupakan pemain lama.
"Mereka banyak melakukan aksi di daerah Jakarta Selatan. Ada juga yang di Kelapa Gading. Namun, akan kita sisir lagi," kata Antonius.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah memantau rumah sasarannya yang terlihat sepi, atau lampu menyala pada siang hari seolah ditinggalkan pemilik, sampai mencoba memencet bel untuk mengetahui ada atau tidaknya penghuni rumah yang menjadi target mereka.
Kalaupun ada penghuni atau pekerja rumah yang keluar, sambung Antonius, pelaku berpura-pura menanyakan alamat atau rumah ketua RT setempat. Sasarannya pun dilakukan secara acak, tidak hanya rumah mewah.
"Mereka untung-untungan. Mereka spesialis rumah kosong. Yang pasti dalam beraksi tidak ada korban," ujar Antonius.
Adapun barang bukti berupa uang Rp 25 juta, satu mobil Honda Jazz, satu ponsel Nokia E90, kunci letter L dan obeng, dompet, pelat nomor bodong, serta aksesori perhiasan disita sebagai barang bukti.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.