"Perusahaan yang mendominasi pengajuan penangguhan UMP adalah industri padat karya dari kawasan berikat nusantara atau KBN DKI Jakarta," ujar Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan Jakarta ke Kompas.com, Sabtu (21/12/2013).
Sesuai dengan Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan UMP, permohonan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan. Kedua pihak tersebut memastikan dua hal yang menjadi syarat upah sebuah perusahaan dapat ditangguhkan pelaksanaannya.
Pertama, yakni adanya berita acara kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan pekerja. Kedua, perusahaan harus melampirkan laporan keuangan perusahaan.
"Jika dua dokumen ini tidak mereka lengkapi maka permohonan penangguhan tidak akan diproses. Kita akan periksa," ujarnya.
Setelah berkas lengkap dan sudah dievaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Dewan Pengupahan akan menggelar sidang untuk membahas permohonan tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta.
Sarman berharap persoalan UMP tidak menjadi polemik yang berkepanjangan seperti sebelum-sebelumnya. Menurutnya, iklim investasi di Jakarta harus dijaga bersama-sama supaya dapat meningkatkan daya saing baik perusahaan atau tenaga kerja. Apalagi, 2014 mendatang Indonesia menghadapi Asean Economy Community.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.