"Kalau enggak sanggup, berarti perusahaan Anda tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Pindah saja ke Sragen, Jawa Tengah, atau Jawa Barat," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta lebih mendorong perusahaan-perusahaan itu untuk segera pindah dari Jakarta, daripada membebani karyawan ataupun pihak perusahaan itu sendiri. Kalaupun perusahaan itu tidak mau menggaji karyawan sesuai KHL, maka Basuki memiliki langkah alternatif. Apa itu?
"Berubah menjadi perusahaan kecil saja yang memanfaatkan anggota keluarga. Bayar karyawannya tidak pakai UMP," kata Basuki.
Batas pengajuan penangguhan UMP 2014 DKI Jakarta telah habis pada 20 Desember 2013 kemarin. Sebanyak 25 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Jumlah itu turun drastis dibandingkan 2013 yang jumlahnya mencapai 300 perusahaan.
Anggota Dewan Pengupahan Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu didominasi oleh industri padat karya dari Kawasan Berikat Nusantara atau KBN DKI Jakarta. Sesuai dengan Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan UMP, permohonan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan.
Sarman berharap, persoalan UMP tidak menjadi polemik yang berkepanjangan seperti sebelum-sebelumnya. Menurut Sarman, iklim investasi di Jakarta harus dijaga bersama-sama supaya dapat meningkatkan daya saing, baik perusahaan maupun tenaga kerja. Terlebih lagi, Indonesia akan menghadapi ASEAN Economy Community pada 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.