"Mudah-mudahan minggu depan bisa disampaikan apa yang bisa disampaikan, dan pihak mana yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/12/2013).
Pada Senin kemarin, kata Rikwanto, Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi atau gelar perkara dari hasil penyidikan bersama penyidik lalu lintas, tim analisis kecelakaan lalu lintas Korps Lalu Lintas Polri, dan Labfor Polri. Penyidik dari reserse kriminal yang menangani kasus tersebut turut mengikuti rapat tersebut.
"Banyak masukan yang terjadi tentang apa yang terjadi sebelum tabrakan," ujar Rikwanto.
Kendati memprediksi hasilnya dapat disampaikan pada pekan depan, Rikwanto mengatakan, saat ini petugas masih akan memeriksa kembali saksi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk kernet truk tangki Mudjiono, yang mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut.
Nama lainnya yang pernah diperiksa petugas yakni Chosimin, sopir truk tangki, dan Pamuji, petugas palang pintu pelintasan di Bintaro. Total sudah 23 saksi yang dimintai keterangan hingga kini.
Lalu, apa status dan pasal bagi pihak yang bertanggung jawab dari kecelakaan tersebut?
"Kalau sudah dirumuskan, dianalisis, baru ditentukan pasalnya," ujar Rikwanto.
"Paling tidak, Pasal 310 dan 311 untuk lalin (lalu lintasnya), Pasal 359 dan 360 KUHP (untuk pidananya). Itu yang bisa dikenakan. Namun, siapa yang akan dikenakan, nanti setelah hasil pemeriksaan selesai," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.