"RW akan mengajukan saksi dia sendiri. Saksi bukti dugaan perbuatan tidak menyenangkan. (Jadi) ada nama-nama yang akan jadi saksi minggu ini, yang berkaitan dengan apa yang dia laporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/12/2013).
Rikwanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendatangi dan bertemu RW di sebuah klinik di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (20/12/2013) pekan lalu. Dia membenarkan bahwa RW sedang mengandung. Saat pemeriksaan, RW juga didampingi psikolog.
"Sedang hamil. Namun, dia bisa bercerita dengan jelas, apa yang dialami, perkenalan, perbuatannya, dan apa yang dialami dengan komunikasinya dengan Sitok," ujar Rikwanto.
"Masuk materi. Tidak akan kami sampaikan karena agak sensitif," ujar Rikwanto.
Meski sudah meminta keterangan RW, penyidik masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitok. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi.
Penanganan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan RW terhadap Sitok sudah dilimpahkan dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita ke Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasanya, hal ini dinilai menyedot perhatian publik.
Adapun Sitok Srengenge dilaporkan RW dengan tuduhan tidak bertanggung jawab terkait tudingan telah menghamili mahasiswi itu. Sitok dituntut dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal tersebut masih tergolong pasal ringan yang hukumannya tidak sampai bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.